8 Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional – Subjek hukum adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Sementara subjek hukum internasional adalah orang, badan atau lembaga yang dianggap mampu melakukan tindakan hukum.
Subjek hukum internasional merupakan pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban menurut hubungan internasional. Bisa juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menurut hukum dianggap memiliki kepribadian hukum dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum. Berikut dijelaskan subjek hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
  1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional yang utama dan pertama. Hal ini menunjukkan kenyataan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara ketika saling mengadakan hubungan.
Negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya negara tersebut mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam kewenangan negara itu. Suatu negara dapat dijadikan subjek hukum internasional harus memenuhi syarat-syarat berikut.
  1. Peduduk yang tetap, dalam unsur kependudukan, harus terdapat kediaman secara tetap. Penduduk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana (nomad) tidak dapat disebut penduduk sebagai unsur pembentukan suatu negara.
  2. Wilayah tertentu, wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan yang luas dan udara diatasnya.
  3. Pemerintahan yang berkedaulat, bagi hukum internasional suatu wilayah yang tidak mempunyai pemerintahan tidak dianggap suatu negara. Dalam keadaan normal, hukum internasional tentunya mengharapkan adanya suatu pemerintahan yang stabil, efektif dan dipatuhi oleh seluruh wilayah negara.
  4. Kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.

  1. Tahta Suci Vatikan
Vatikan merupakan peninggalan Paus sebagai Kepala Gereja Roma yang memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Februari 1929.
Perjanjian ini bernama Perjanjian Lateran (Lateran Treaty) yang juga berisi bahwa pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan negara Vatikan. Tahta Suci Vatikan adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan sejajar dengan negara.
  1. Organisasi Internasional
Organisasi internasional berkedudukan sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional tersebut.
Secara umum organisasi internasional dibagi menjadi dia yaitu Intergovermental Organization atau Organisasi antar pemerintah (IGO) dan Non Govermental Organization (NGO). IGO beranggotakan negara-negara dan tunduk pada hukum publik sedangkan NGO anggotanya adalah selain negara dan tunduk pada hukum privat (nasional).
  1. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Pengakuan Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional terjadi karena merupakan warisan sejarah.
Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam lingkup nasional di Swiss yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapat banyak simpati dan meluas di banyak negara hal ini kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya.
Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasioanl dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Dasar hukum Palang Merah Internasional adalah International Committee of Red Cross (ICRC) dan Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
  1. Orang Perseorangan (Indvidu)
Individu dalam melakukan tindakan atau kegiatan akan memperoleh penilaian positif atau negative sesuai dengan kehendak demi kehidupan masyarakat dunia. Individu telah lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Versailes (1919) dan perjanjian antara Jerman dengan Polandia (1922). Selain itu, pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional terdapat dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen dan organisasi internasional seperti PBB.
  1. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Kaum pemberontak muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat yang penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Tetapi apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang maka kaum pemberontak dapat dianggap sebagai pribadi yang berdiri sendiri.
Dengan pengakuan tersebut berarti bahwa sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subjek hukum internasional. Contohnya adalah PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina. Kaum pemberontak mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri serta menguasai sumber daya alam.
  1. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Hubungan negara-negara dengan organisasi perusahaan-perusahaan multinasional melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur, substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
  1. Gabungan Negara-negara
Ada beberapa macam bentuk gabungan negara-negara yang menjadi subjek hukum internasional, diantaranya sebagai berikut:
  • Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang sudah diatur oleh suatu undang-undang dasar. Subjek hukum internasional berupa negara federal ini mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri yang dimiliki ole negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional tetapi oleh konstitusi negara federal itu sendiri.
  • Gabungan Negara-negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka terdiri dari dua macam yaitu uni riil dan uni personil. Uni riil merupakan gabungan dua negara atau lebih melalui perjanjian internasional dan berada di bawah kepala negara yang sama. Subjek hukum internasionalnya adalah uni itu sendiri sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja.
Sementara itu, uni personil merupakan gabungan dua negara berdaulat yang mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional.
  • Negara Konfederasi
Konfederasi adalah gabungan dari sejumlah negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam gabungan negara ini, negara-negara konfederasi masing-masing tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan diakui sebagai subjek hukum internasional.

Dengan mengetahui subjek hukum internasional yang berlaku, diharapkan dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan Anda. Selain itu Anda dapat mengetahui seluk beluk hukum internasional dan beberapa hukum di negara lain.

Comments

Popular posts from this blog

Ide Usaha Budidaya Ikan Air Tawar yang Profit

Ide Usaha yang Profit Dalam Bidang Pertanian

Rahasia Memulai Bisnis Air Isi Ulang dengan Benar