11 Tips Membeli Tanah Agar Tidak Rugi

Tips Membeli Tanah – Memiliki rumah sendiri memang menjadi sebuah impian. Ada dua hal yang pasti anda hadapi. Membeli rumah dengan kondisi sudah berupa bangunan atau jadi. Lalu kedua, anda hanya ingin membeli tanah saja dan membangun rumah sesuai dengan keinginan anda. Jika pilihan anda jatuh pada urutan kedua, maka simak tips membeli tanah berikut ini.
Tanah merupakan harta yang tidak bergerak dan bisa menjadi salah satu bentuk investasi paling menguntungkan. Jelas saja menguntungkan, sebab harga tanah akan semakin naik dari hari ke hari, tahun ke tahun. Katakanlah anda membeli tanah tahun ini lalu akan menjualnya di 2 hingga 5 tahun ke depan. Tentu anda akan mendapatkan harga jual yang fantastis.
1. Cek Kondisi
Tips membeli tanah yang menguntungkan yang pertama adalah cek kondisi. Ini sebagai langkah awal anda sebelum langsung menyetujui sebuah transaksi. Cek kondisi tanah yang akan anda beli. Ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan. Sebaiknya anda membeli tanah yang posisinya tidak miring, kecuali anda memang menyukai kontur tanah yang seperti ini. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah debit air dan lokasi yang strategis.
2. Cek Suratnya
Yang kerap terjadi adalah permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah. Umumnya memang disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Harga murah memang mudah merayu calon konsumen. Hati – hati dengan sertifikat bodong. Anda dan penjual bisa mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Cek secara terperinci status tanah tersebut, apakah sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.
3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Tips beli tanah yang aman adalah membuat AJB atau akta jual beli. Ini semacam perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah karena akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik itu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.
Untuk memastikan keabsahan AJB anda, penandatangananan perjanjian ini harus dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dengan menyertakan persyaratan dari pihak penjual dan pembeli.
4. Membawa berkas ke BPN
Selanjutnya, setelah anda melewati proses penandatanganan AJB, tahap terakhir sebagai pembeli adalah menyerahkan berkasnya (AJB asli) ke BPN. Batas penyerahan biasanya selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari setelah penandatangananan. Nantinya petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama.
5. Mengurus Pajak
Setelah semua prosedur sebelumnya selesai, maka ada hal yang harus anda lakukan yaitu membayar pajak. Pembayaran pajak ini bisa anda bayarkan melalui PPAT atau dibayarkan sendiri ke BPN. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang memang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).
6. Slow down
Sebelum melakukan langkah – langkah diatas, tips dan trik membeli tanah yang perlu anda ketahui juga adalah bersikap slow down atau tidak terburu – buru. Perbanyak referensi dulu serta lakukan perbandingan khusus masalah harga dan lokasi.
7. Hindari Membeli Tanah yang Dikavling
Yang satu ini merupakan tips dan trik membeli tanah kavling. Sebaiknya, anda menghindari jenis tanah yang sudah dipatok kavling. Sebab, mereka akan memasang harga lebih mahal, jadi carilah tanah yang masih asli belum di kavling.
8. Jual Butuh
Tentu kalau urusan harga, anda bisa mencari banyak perbandingan. Salah satunya adalah dengan cara membeli tanah dimana penjual membuka proses tawar menawar. Biasanya, system ini dikarenakan penjual sedang membutuhkan dana. Oleh karenanya, tanah dijual untuk mendapatkan kembali kekayaan berupa uang.
9. Prediksi Keuntungan Pasti
Membeli tanah untuk keuntungan perlu strategi. Anda bisa memperkirakan untuk pasti menjual tanah yang anda beli pada 3 tahun mendatang dengan minimal untuk 17%. Jika hal ini memenuhi maka tanah yang anda miliki potensial untuk dijadikan investasi.
10. Jangan Sembarang Memilih Posisi Tanah
Tips membeli tanah untuk usaha ini yang terpenting. Memang, dalam membeli tanah anda harus mengecek lokasinya. Ini akan sangat berpengaruh jika anda ingin membuka sebuah usaha. Atau jika anda ingin menjualnya lagi beberapa tahun kedepan, pastikan tanah tidak berlokasi di tepi kali, di bawah sutet, atau bersebelahan dengan area mudah terbakar meledak dan terbakar seperti depo bbm atau gas.
11. Tips Membeli Tanah Girik
Pada tahapan ini sedikit berbeda. Sebab anda harus mengetahui dulu apa itu tanah girik. Tanah girik merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau dibuatkan sertifikat di kantor pertahanan setempat. Jadi girik bukan tanda bukti atas tanah, melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan, jika tersedia di atasnya.
Hal – hal yang harus diperhatikan :
  • Pastikan terlebih dahulu bahwa akta girik yang dipakai adalah girik asli. Adanya bukti pembayaran PBB dari pemilik girik, surat keterangan bahwa tanah girik tidak sedang dalam persengketaan, surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan, kecamatan, atau kepala desa.
  • Sementara untuk surat riwayat haruslah menerangkan asal tanah dan siapa saja pemilik tanah sebelumnya hingga sampai saat ini. Adanya surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan bahwa tanah tersebut belum diperjualbelikan kepada siapapun serta tidak dijaminkan.
Permohonan Hak ke Kantor BPN
  • Mintalah girik asli dari penjual dan memastikan nama penjual dalam girik itu adalah nama yang tercantum dalam AJB. Pastikan objek yang termasuk di dalam tanah girik dikuasai secara fisik. Ajukan permohonan Hak ke Kantor BPN wilayah dengan tahapan pengakuan fisik tanah.
Juga dengan penelitian dan pembahasan panitia ajudikasi. Pengumuman surat permohonan tersebut, Penerbitan surat keputusan pemberian hak dan pencetakan sertifikat tanah.
Namun, sebaiknya sebelum proses jual beli girik diubah menjadi sertifikat. Disebutkan bahwa pengurusan sertifikat ini membutuhkan waktu sembilan bulan.
Berkas yang Harus Dipersiapkan
  • Asli Girik dan asli AJB
  • Fotokopi KTP
  • Surat penguasaan fisik bidang tanah
  • Keterangan kepala desa atau kelurahan berupa surat
  • Surat bukti PBB
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain.

Membeli tanah tidak serta merta anda memilih dan membayarnya. Tetapi, untuk mengamankan anda dari kerugian maka teliti dan cermati dulu setiap halnya. Kuasai dulu tips membeli tanah yang aman agar anda bisa mendapatkan tanah sesuai keinginan.

Comments

Popular posts from this blog

Ide Usaha Budidaya Ikan Air Tawar yang Profit

Ide Usaha yang Profit Dalam Bidang Pertanian

Rahasia Memulai Bisnis Air Isi Ulang dengan Benar